GOWA- Tumpukan sampah yang tak kunjung diangkut memicu kemarahan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pada Senin malam, warga memblokade Jalan Basoi Deng Bunga, Kecamatan Somba Opu, menggunakan tumpukan sampah.
Menjelang kumandang azan Isya, ruas jalan utama itu ditutup. Kendaraan tak dapat melintas dan pengendara terpaksa memutar arah. Di sekitar lokasi, bau sampah yang membusuk menyengat.
Aksi tersebut menjadi puncak kekesalan warga setelah sampah menumpuk selama sekitar sepekan di sejumlah kawasan perkotaan hingga wilayah semiperkotaan Gowa.
Kondisi serupa ditemukan di Jalan Matahari, tepat di belakang RSUD Syekh Yusuf Gowa. Sampah menumpuk di kawasan yang berada dekat fasilitas publik dan jalur mobilitas warga.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam, turun menemui warga setelah menunaikan salat Isya. Ia menyebut persoalan pengangkutan sampah berkaitan dengan kendala operasional di tingkat pemerintah daerah.
“Kondisinya luar biasa, rentan sekali. Truk dinas tidak bisa beroperasi karena solarnya belum dibayar oleh pemerintah ke SPBU,” kata Asnawi di lokasi.
Menurut dia, DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum untuk mencari jalan keluar. Pemerintah daerah juga dijadwalkan bertemu dengan pemilik lahan TPA di Cadika, Bajeng, untuk membahas pembayaran lahan sekaligus membuka kembali akses pembuangan sampah.
Asnawi meminta pemerintah kecamatan segera melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan daerah. Ia khawatir persoalan yang tidak segera ditangani memicu aksi blokade di lokasi lain.
Setelah berdiskusi dengan warga, sebagian blokade Jalan Basoi Deng Bunga kemudian dibuka. Warga memberikan batas waktu agar sampah di ruas jalan tersebut segera diangkut, paling lambat pada sore hari.
Mereka mengancam kembali menutup jalan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Krisis pengelolaan sampah di Gowa bukan perkara sehari. Dirangkum redaksi NgeGibah berdasarkan pemantauan Klikhijau.com, tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik Kecamatan Somba Opu, mulai dari Jalan Agus Salim, Macanda, hingga kawasan Lapangan Syekh Yusuf.
Kantong plastik, karung, hingga sisa material bangunan menumpuk dan sebagian meluber ke badan jalan. Di sejumlah titik, sampah bahkan menggunung tepat di bawah papan larangan membuang sampah.
Kelumpuhan layanan disebut berlangsung sejak pertengahan September 2026. Sebanyak 27 armada truk DLH Kabupaten Gowa dilaporkan berhenti beroperasi akibat persoalan pembayaran BBM di SPBU serta terganggunya akses menuju tempat pembuangan akhir.
Data DLH Kabupaten Gowa yang dikutip Klikhijau.com menyebut produksi sampah daerah tersebut mencapai sekitar 403 ton. Sampah organik mendominasi sekitar 60 persen, sedangkan sampah plastik sekitar 30 persen.
Tanpa pengangkutan rutin, sampah akan terus bertambah setiap hari. Dampaknya bukan hanya persoalan estetika. Tumpukan sampah dapat menjadi tempat berkembangnya vektor penyakit seperti tikus dan nyamuk serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan melalui cairan lindi.
Pemerintah Kabupaten Gowa kemudian melakukan penanganan darurat. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turun langsung memimpin penanganan pada Selasa, 22 September 2026.
“Hari ini saya mengambil tindakan cepat dan tegas karena dinas terkait tidak bisa melaksanakan tanggung jawabnya. Di luar DLH, kami bekerja bersama Satpol PP, dibantu masyarakat dan beberapa tim. Kita harus bersihkan semua ini, dan harapannya ini jadi yang terakhir terjadi di Kabupaten Gowa,” ujar Husniah.
Irfan Dettayang, warga Somba Opu, mengatakan tumpukan sampah telah muncul sekitar satu pekan. Ia berharap pemerintah memastikan pengangkutan kembali berjalan secara rutin.
“Alhamdulillah saya salut dengan Ibu Bupati karena langsung turun ke lapangan. Harapan kami tentu pengangkutan rutin berjalan lagi dan tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan,” kata Irfan.
Di atas kertas, Gowa memiliki sejumlah regulasi mengenai pengelolaan sampah. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen.
Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, termasuk denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Gowa juga masuk dalam skema regional Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Makassar dan Maros dengan komitmen pasokan 150 ton sampah per hari.
Namun, blokade jalan oleh warga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar ketika armada berhenti dan akses ke tempat pembuangan akhir terganggu, rantai pengelolaan sampah ikut tersendat.
Persoalan itu membuat sampah yang seharusnya bergerak dari permukiman menuju tempat pengolahan atau pembuangan justru berhenti di ruang publik.
Krisis di Somba Opu akhirnya bukan sekadar cerita tentang sampah yang menumpuk. Ia menjadi gambaran tentang bagaimana gangguan pada satu mata rantai BBM, armada, hingga akses TPA dapat melumpuhkan layanan kebersihan sekaligus memaksa warga turun ke jalan.
