Lewati ke konten
Breaking News Ahmad  Yasin Tantang Keseriusan Polres Selayar Berantas Bandar Narkoba 15:21 WIB
Home / Kriminal

Orang Dekat Kepala BPN Terseret Kasus KPK

Orang Dekat Nusron Wahid Terseret Kasus KPK
Orang Dekat Nusron Wahid Terseret Kasus KPK.

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan: integritas aparatur, transparansi administrasi, dan pengawasan terhadap kewenangan negara.

Ketidakhadiran Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2026 turut menjadi perhatian publik. Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia disebut tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian.

Di tengah proses hukum tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan perkara pertanahan harus dilakukan secara konsisten. Menurut dia, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya melindungi hak atas tanah.

“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” ujar Abdul Fickar, Jumat (9/10/2026).

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta. Di antara mereka terdapat empat orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni Fahd A Rafiq, Erwin, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry.

Dua pejabat internal BPN yang turut disebut sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan, Fahd A Rafiq diduga berperan mendatangi pihak swasta dan memainkan aturan untuk kepentingannya. Sementara itu, Erwin disebut menjadi penghubung yang menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Dugaan tersebut memperlihatkan bagaimana kewenangan administratif pertanahan dapat menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif. Pemblokiran dan pembukaan blokir sertifikat, misalnya, bukan sekadar urusan dokumen. Keputusan itu dapat menentukan apakah hak atas tanah bisa diproses lebih lanjut atau justru terhambat.

Karena itu, setiap tindakan administratif semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, batas waktu yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Tanpa standar yang tegas, kewenangan yang semestinya melindungi hak masyarakat berisiko digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Pemerintah selama ini mendorong digitalisasi layanan pertanahan untuk memodernisasi administrasi dan meningkatkan efisiensi. Namun, menurut Abdul Fickar, teknologi tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi apabila integritas orang-orang yang menjalankan sistem masih menjadi persoalan.

“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” katanya.

Digitalisasi perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan yang dapat diakses, serta jejak audit atas setiap perubahan data dan keputusan administrasi. Pemegang hak juga perlu mengetahui alasan pemblokiran sertifikat, dasar pembukaan blokir, dan prosedur untuk mengajukan keberatan.

Dengan demikian, modernisasi layanan tidak berhenti pada pemindahan dokumen fisik ke sistem elektronik. Sistem digital harus mampu mempersempit ruang manipulasi, mengidentifikasi perubahan yang tidak wajar, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Abdul Fickar juga menilai keterlibatan organisasi kemasyarakatan atau kelompok tertentu dalam sengketa tanah perlu mendapat perhatian. Menurut dia, penyelesaian sengketa harus mengikuti prosedur hukum, bukan tekanan kelompok di luar mekanisme yang berlaku.

“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah harus diselesaikan melalui jalur administrasi dan peradilan. Tekanan massa tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum ataupun digunakan untuk memengaruhi hak pihak lain.LO

Sebagai langkah pembenahan jangka panjang, Abdul Fickar mengusulkan pembentukan pengadilan khusus pertanahan. Lembaga tersebut dinilai dapat membantu penanganan sengketa tanah melalui proses peradilan yang independen dengan dukungan hakim berkompetensi khusus di bidang pertanahan.

Meski demikian, kewenangan administrasi pertanahan tetap berada pada BPN. Penguatan lembaga peradilan perlu berjalan beriringan dengan perbaikan prosedur administrasi, pengawasan internal, dan penegakan hukum terhadap aparatur yang terbukti menyalahgunakan jabatan.

Kasus yang kini ditangani KPK menjadi pengingat bahwa persoalan mafia tanah tidak cukup diatasi melalui penindakan terhadap indiJAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuka persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan: integritas aparatur, transparansi administrasi, dan pengawasan terhadap kewenangan negara.

Ketidakhadiran Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Oktober 2026 turut menjadi perhatian publik. Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Ia disebut tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian.

Di tengah proses hukum tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penanganan perkara pertanahan harus dilakukan secara konsisten. Menurut dia, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya melindungi hak atas tanah.

“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” ujar Abdul Fickar, Jumat (9/10/2026).

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta. Di antara mereka terdapat empat orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni Fahd A Rafiq, Erwin, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry.

Dua pejabat internal BPN yang turut disebut sebagai tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Dalam konstruksi perkara yang diuraikan, Fahd A Rafiq diduga berperan mendatangi pihak swasta dan memainkan aturan untuk kepentingannya. Sementara itu, Erwin disebut menjadi penghubung yang menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Dugaan tersebut memperlihatkan bagaimana kewenangan administratif pertanahan dapat menjadi celah penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif. Pemblokiran dan pembukaan blokir sertifikat, misalnya, bukan sekadar urusan dokumen. Keputusan itu dapat menentukan apakah hak atas tanah bisa diproses lebih lanjut atau justru terhambat.

Karena itu, setiap tindakan administratif semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, batas waktu yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Tanpa standar yang tegas, kewenangan yang semestinya melindungi hak masyarakat berisiko digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Pemerintah selama ini mendorong digitalisasi layanan pertanahan untuk memodernisasi administrasi dan meningkatkan efisiensi. Namun, menurut Abdul Fickar, teknologi tidak otomatis menghilangkan praktik korupsi apabila integritas orang-orang yang menjalankan sistem masih menjadi persoalan.

“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” katanya.

Digitalisasi perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan yang dapat diakses, serta jejak audit atas setiap perubahan data dan keputusan administrasi. Pemegang hak juga perlu mengetahui alasan pemblokiran sertifikat, dasar pembukaan blokir, dan prosedur untuk mengajukan keberatan.

Dengan demikian, modernisasi layanan tidak berhenti pada pemindahan dokumen fisik ke sistem elektronik. Sistem digital harus mampu mempersempit ruang manipulasi, mengidentifikasi perubahan yang tidak wajar, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Abdul Fickar juga menilai keterlibatan organisasi kemasyarakatan atau kelompok tertentu dalam sengketa tanah perlu mendapat perhatian. Menurut dia, penyelesaian sengketa harus mengikuti prosedur hukum, bukan tekanan kelompok di luar mekanisme yang berlaku.

“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” ujarnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah harus diselesaikan melalui jalur administrasi dan peradilan. Tekanan massa tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum ataupun digunakan untuk memengaruhi hak pihak lain.LO

Sebagai langkah pembenahan jangka panjang, Abdul Fickar mengusulkan pembentukan pengadilan khusus pertanahan. Lembaga tersebut dinilai dapat membantu penanganan sengketa tanah melalui proses peradilan yang independen dengan dukungan hakim berkompetensi khusus di bidang pertanahan.

Meski demikian, kewenangan administrasi pertanahan tetap berada pada BPN. Penguatan lembaga peradilan perlu berjalan beriringan dengan perbaikan prosedur administrasi, pengawasan internal, dan penegakan hukum terhadap aparatur yang terbukti menyalahgunakan jabatan.

Kasus yang kini ditangani KPK menjadi pengingat bahwa persoalan mafia tanah tidak cukup diatasi melalui penindakan terhadap individu. Pembenahan juga perlu menyasar sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi, mulai dari proses pemblokiran sertifikat hingga pengurusan perubahan status hak atas tanah.

Bagi masyarakat, kepastian hukum pertanahan bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Di dalamnya terdapat hak kepemilikan, akses ekonomi, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Abdul Fickar mengingatkan bahwa aparatur negara pada dasarnya bekerja untuk melayani masyarakat. Karena itu, kewenangan yang diberikan negara tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Perlu tetap diingatkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat yang gajinya dibayar oleh masyarakat sehingga tidak boleh ada langkah yang merugikan masyarakat banyak,” kata dia.

Pada akhirnya, pemberantasan mafia tanah membutuhkan lebih dari sekadar penangkapan tersangka. Transparansi, pengawasan publik, integritas aparatur, dan konsistensi penegakan hukum menjadi prasyarat agar administrasi pertanahan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.vidu. Pembenahan juga perlu menyasar sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi, mulai dari proses pemblokiran sertifikat hingga pengurusan perubahan status hak atas tanah.

Bagi masyarakat, kepastian hukum pertanahan bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Di dalamnya terdapat hak kepemilikan, akses ekonomi, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Abdul Fickar mengingatkan bahwa aparatur negara pada dasarnya bekerja untuk melayani masyarakat. Karena itu, kewenangan yang diberikan negara tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Perlu tetap diingatkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat yang gajinya dibayar oleh masyarakat sehingga tidak boleh ada langkah yang merugikan masyarakat banyak,” kata dia.

Pada akhirnya, pemberantasan mafia tanah membutuhkan lebih dari sekadar penangkapan tersangka. Transparansi, pengawasan publik, integritas aparatur, dan konsistensi penegakan hukum menjadi prasyarat agar administrasi pertanahan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *