Lewati ke konten
Breaking News Ahmad  Yasin Tantang Keseriusan Polres Selayar Berantas Bandar Narkoba 15:21 WIB
Home / News

Ruben Onsu vs Sarwendah Memanas, Isu Agama Muncul di Sengketa Hak Asuh

Sarwendah dan Ruben Onsu (foto: google)
Sarwendah dan Ruben Onsu (foto: google)

JAKARTA – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memasuki babak baru. Sengketa hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini semakin menjadi sorotan setelah pihak Sarwendah mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik melalui sistem e-Court.

Gugatan tersebut diajukan setelah proses mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, sebelumnya menyebut pihaknya telah menyerahkan jawaban atas gugatan Ruben sekaligus mengajukan rekonvensi.

Namun, kubu Ruben Onsu mengaku terkejut dengan sejumlah poin yang disebut tercantum dalam gugatan balik tersebut.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengungkap bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah munculnya persoalan perbedaan keyakinan Ruben Onsu dalam rekonvensi tersebut.

Menurut Minola, status Ruben yang kini menjadi mualaf disebut digunakan sebagai salah satu alasan untuk mempersoalkan hak asuh maupun akses Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Hal baru itu adalah isu yang sangat sensitif yang berkaitan dengan masalah agama,” kata Minola Sebayang, dikutip dari pemberitaan detikcom.

Minola menyebut pihaknya mempertanyakan penggunaan persoalan agama dalam sengketa hak asuh tersebut. Ia menilai perbedaan keyakinan tidak semestinya menjadi alasan untuk memutus hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya.

Di sisi lain, pihak Sarwendah belum mengungkap seluruh detail materi rekonvensi kepada publik. Perkara hak asuh anak juga berlangsung secara tertutup sehingga isi lengkap dokumen gugatan tidak seluruhnya dapat diakses publik.

Sebelumnya, Minola juga mempertanyakan urgensi gugatan rekonvensi yang diajukan Sarwendah. Menurut dia, anak-anak Ruben dan Sarwendah saat ini berada dalam pengasuhan Sarwendah sehingga pihak Ruben menilai Sarwendah cukup membantah dalil gugatan tanpa perlu meminta kembali hak asuh melalui gugatan balik.

Persoalan ini kini masih berproses di PN Jakarta Selatan. Keputusan mengenai hak asuh dan persoalan lain yang disengketakan akan ditentukan berdasarkan dalil serta bukti yang diajukan kedua pihak di persidangan. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *