BANTAENG – Penyaluran bantuan bagi korban kebakaran di Dusun Kampung Beru, Desa Tombolo, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, dipertanyakan. Pasalnya, terdapat sembilan warga yang tercatat sebagai korban kebakaran, namun salah seorang korban mengaku belum memperoleh bantuan sebagaimana yang diterima korban lainnya.
Berdasarkan Surat Keterangan Kebakaran Nomor 41/D.TB/K.GTK/IX/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Tombolo pada 16 September 2026, tercatat sembilan nama sebagai korban kebakaran, yakni Hasbullah, Rusli, Sahrir, Jabal Nur, Nursia, Riska, H. Kamarddin, H. Syamsuri dan H. Kamoddin.
Namun, Hasbullah, salah satu nama yang tercantum dalam surat tersebut, mengaku bahwa hingga saat ini dirinya baru menerima bantuan berupa uang tunai dari Baznas, sementara bantuan lainnya belum pernah diterimanya.
Kepada awak media melalui sambungan telepon, Hasbullah menjelaskan bahwa rumah yang terdampak kebakaran tersebut merupakan rumah miliknya yang memang disiapkan untuk anaknya, Dilham Jaya Nur.
Menurut Hasbullah, rumah tersebut dipersiapkan untuk tempat tinggal anaknya. Namun, Dilham Jaya Nur kemudian pergi merantau ke Malaysia sebelum peristiwa kebakaran terjadi.
“Rumah itu rumah saya. Saya siapkan untuk anak saya, Dilham Jaya Nur. Kemudian dia pergi merantau ke Malaysia,” ungkap Hasbullah.
Hasbullah menegaskan bahwa dirinya merupakan salah satu korban yang rumahnya terdampak dalam peristiwa kebakaran tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan alasan dirinya tidak mendapatkan bantuan sebagaimana korban lainnya.
Hasbullah juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperlakukan berbeda dalam penyaluran bantuan di lokasi kebakaran.
Ia mengaku setiap kali bantuan datang, dirinya justru disebut tidak berhak menerima bantuan.
“Setiap ada bantuan masuk, orang di posko selalu menyebut saya tidak berhak mendapat bantuan. Mereka sendiri yang membagi-bagi bantuan yang ada,” ujarnya.
Menurut Hasbullah, kondisi tersebut membuat dirinya memilih tidak lagi datang ke posko kebakaran.
Sementara itu, posko kebakaran hingga saat ini masih berdiri dan belum dibongkar.
Hasbullah mengatakan dirinya akan kembali ke lokasi untuk membersihkan puing-puing rumah dan berupaya membangun kembali rumah tersebut.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya bantuan umum, tetapi juga menyangkut bantuan tenda bagi korban kebakaran.
Hasbullah mempertanyakan apakah dirinya termasuk dalam pendataan penerima bantuan dari Dinas Sosial. Sebab, selain bantuan tunai dari Baznas, ia mengaku belum menerima bantuan lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan dan penetapan penerima bantuan korban kebakaran di Desa Tombolo.
Apabila terdapat perbedaan penerimaan bantuan di antara sembilan warga yang tercatat sebagai korban, maka perlu dijelaskan apa dasar dan kriteria yang digunakan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.
Terlebih, nama Hasbullah tercantum dalam surat resmi Pemerintah Desa Tombolo sebagai salah satu korban kebakaran.
Dugaan adanya perlakuan berbeda tersebut perlu dibuktikan melalui data dan dokumen resmi. Karena itu, pihak pengelola posko maupun pemerintah terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai jumlah bantuan yang masuk, sumber bantuan, jenis bantuan, daftar penerima serta mekanisme pendistribusiannya.
Termasuk perlu diperjelas apakah bantuan dari Dinas Sosial berupa tenda memang tersedia, berapa jumlahnya, serta siapa saja yang telah menerimanya.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah tidak diterimanya bantuan oleh Hasbullah disebabkan kriteria tertentu, persoalan administrasi, atau alasan lainnya.
Persoalan ini penting diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya diskriminasi dalam penyaluran bantuan korban kebakaran.
Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Desa Tombolo, pengelola posko maupun Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng belum memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan penerima bantuan yang dimaksud.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tombolo, pengelola posko, Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng, Baznas maupun pihak terkait lainnya.
