JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa perkara yang berkaitan dengan keabsahan kontestasi Pemilu 2024. Dalam sidang perdana pada Senin (21/9/2026), perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan register Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yang menjadi pokok permohonan adalah syarat pendidikan Gibran. Pemohon menilai riwayat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan tersebut tidak berhenti pada pengujian administratif. Pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga membatalkan keterpilihannya.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mendalilkan bahwa Gibran semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu keputusan KPU yang dipersoalkan adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 mengenai penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan demikian, perkara ini menempatkan persoalan ijazah dan kualifikasi pendidikan bukan sekadar sebagai isu administratif, tetapi sebagai bagian dari argumentasi hukum pemohon untuk mempersoalkan keabsahan pencalonan dan keterpilihan Gibran.
Permohonan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas dari sekadar menentukan apakah persyaratan pendidikan seorang calon telah terpenuhi.
Pemohon menghubungkan persoalan tersebut dengan proses pencalonan hingga keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, petitum yang diajukan kepada MK mencakup permintaan pembatalan keputusan KPU terkait pencalonan Gibran sekaligus pembatalan penetapan hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Argumentasi itu masih harus diuji dalam proses persidangan. MK akan menilai dalil pemohon berdasarkan bukti dan argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Sidang perdana turut dihadiri sejumlah unsur yang mendukung permohonan. Di antaranya perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta Subhan dan Bonatua Silalahi.
Tim hukum pemohon terdiri atas Bambang Widjojanto yang didampingi Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih.
Sementara itu, pihak termohon menghadirkan unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam persidangan meminta para pihak mempersiapkan bukti-bukti yang relevan untuk menguji dalil yang diajukan pemohon pada tahapan persidangan berikutnya.
Pada tahap ini, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran merupakan argumentasi pemohon yang belum menjadi putusan hukum MK.
