BANTAENG – Keterlibatan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam penanganan sengketa tanah antarwarga menuai sorotan.
Aktivis di Kabupaten Bantaeng mempertanyakan dasar keterlibatan Datun dalam perkara tersebut, terlebih proses penyelesaian sengketa disebut masih berada dalam tahapan mediasi di Kantor Camat Bantaeng dan belum menghasilkan kesepakatan para pihak.
Sengketa tersebut disebut berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah yang melibatkan sejumlah ahli waris. Persoalan bermula dari adanya klaim antara ahli waris pemilik tanah dengan ahli waris MA, yang disebut sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada H.S pada 2016.
Dalam perkembangannya, para pihak kemudian menempuh proses mediasi di tingkat Kecamatan Bantaeng sebagai upaya mencari penyelesaian secara musyawarah.
Namun, di tengah proses mediasi tersebut, Seksi Datun Kejari Bantaeng disebut turut masuk dalam penanganan persoalan. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari kalangan aktivis mengenai dalam kapasitas apa dan atas dasar kewenangan apa Datun terlibat dalam perkara tersebut.
Salah seorang aktivis Bantaeng, Rusdi, meminta Kejaksaan Negeri Bantaeng memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami mempertanyakan bukan keberadaan atau kewenangan Kejaksaan di bidang Datun. Yang kami pertanyakan adalah dasar keterlibatannya dalam perkara ini. Kalau ini merupakan sengketa perdata antarwarga atau ahli waris, maka masyarakat tentu berhak mengetahui Kejaksaan masuk sebagai apa dan untuk kepentingan siapa,” ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, penjelasan tersebut penting karena sengketa masih berada dalam proses mediasi di tingkat kecamatan.
“Kalau proses mediasi di Kantor Camat belum selesai, kemudian Seksi Datun masuk menangani persoalan tersebut, tentu ada pertanyaan yang muncul. Apakah ada surat kuasa khusus? Siapa yang memberikan kuasa? Apakah ada kepentingan negara atau pemerintah yang sedang diwakili?” katanya.
Rusdi menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghalangi Kejaksaan menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, Kejaksaan memang memiliki kewenangan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki dasar, batas, dan mekanisme hukum yang harus dipenuhi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Karena itu, Rusdi menilai dasar hukum tersebut perlu dijelaskan kaitannya dengan perkara yang sedang dipersoalkan.
“Kami tidak ingin kewenangan Datun dipahami seolah-olah setiap sengketa perdata antarwarga otomatis bisa ditangani oleh Kejaksaan. Harus jelas siapa yang diwakili, apa kepentingan hukumnya, siapa pemberi kuasa dan apa dasar dokumen yang digunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila Seksi Datun dalam perkara tersebut bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, maka menurutnya status dan kapasitas tersebut perlu dijelaskan secara terang.
“Kalau memang Jaksa Pengacara Negara, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan kuasa dan kepentingan negara atau pemerintah apa yang sedang dibela. Ini bukan soal curiga, tetapi soal transparansi dalam penggunaan kewenangan lembaga negara,” ujarnya.
Rusdi juga menyoroti proses mediasi yang masih berlangsung di tingkat Kecamatan Bantaeng.
Menurutnya, selama para pihak masih menempuh jalur mediasi, proses tersebut perlu diberikan ruang agar para pihak dapat menyampaikan bukti, klaim, serta mencari titik temu.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang berusaha menyelesaikan masalah melalui mediasi justru merasa kehilangan ruang karena muncul institusi lain yang masuk dalam proses tersebut. Kalau memang ada dasar hukum untuk keterlibatan Datun, tentu tinggal dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia menilai transparansi sangat penting untuk mencegah munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami hanya meminta semuanya terang. Kalau ada dasar kewenangannya, jelaskan. Kalau ada surat kuasa khusus, jelaskan siapa pemberi kuasanya. Kalau ada kepentingan pemerintah, jelaskan pemerintah yang mana dan kepentingan apa yang sedang dilindungi,” lanjut Rusdi.
Atas persoalan tersebut, Rusdi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kepala Seksi Datun memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan Datun dalam sengketa tanah tersebut.
Menurutnya, klarifikasi dari pihak Kejaksaan penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar keterangan dari satu sisi.
“Kami berharap Kejari Bantaeng terbuka terhadap pertanyaan masyarakat. Kritik bukan berarti melawan Kejaksaan. Justru kontrol publik diperlukan agar setiap kewenangan lembaga negara berjalan sesuai aturan,” kata Rusdi.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum ataupun kewenangan Kejaksaan.
“Kami tidak sedang melawan Kejaksaan. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh lembaga negara bekerja berdasarkan aturan. Kalau memang kewenangannya ada, jelaskan dasar hukumnya. Kalau memang ada kepentingan negara atau pemerintah yang diwakili, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
