SELAYAR – Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS) mendesak Bupati Kepulauan Selayar mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, terkait dugaan ketidaknetralan dan penggunaan dokumen administrasi desa dalam sengketa lahan yang tengah bergulir di pengadilan.Desakan tersebut disampaikan Kabid Informasi dan Mobilisasi Massa GASS, Muh Saleh H.S.
Menurut dia, pihaknya menerima temuan lapangan dan pengaduan warga yang menjadi dasar keberatan terhadap tindakan Pj Kades Bontosunggu.GASS menyoroti dugaan keterlibatan Pj Kades dalam memberikan dokumen Daftar Hasil Keterangan Pajak (DHKP) kepada pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan.
GASS mempertanyakan prosedur pemberian dokumen tersebut serta dasar kewenangan pejabat desa dalam menyerahkannya kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara.Persoalan lain yang disorot adalah munculnya kode Blok 16 dalam DHKP yang disebut berkaitan dengan objek sengketa.
GASS juga mengklaim berdasarkan zonasi dan keterangan sejumlah perangkat desa, wilayah Desa Bontosunggu hanya mencakup Blok 1 hingga Blok 12.
Atas temuan itu, GASS meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar membentuk tim verifikasi untuk memeriksa asal-usul, keabsahan, serta proses penerbitan DHKP yang mencantumkan Blok 16 tersebut.
“Pemerintah daerah harus memastikan dokumen tersebut benar-benar sesuai dengan administrasi dan kondisi wilayah desa,” kata Muh Saleh.
GASS juga meminta Bupati Kepulauan Selayar mempertimbangkan sanksi administratif terhadap Pj Kades Bontosunggu apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, GASS meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait penggunaan dokumen DHKP tersebut sebagai alat bukti dalam perkara sengketa lahan. Menurut GASS, persoalan keabsahan dokumen merupakan ranah yang perlu diperiksa berdasarkan prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku.
Muh Saleh mengatakan GASS memberikan waktu 7×24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberikan respons konkret atas tuntutan tersebut.
Jika tidak ada tindak lanjut, GASS menyatakan akan membawa persoalan itu ke tingkat provinsi, melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
Muh Saleh H.S. menyatakan dirinya akan turun langsung sebagai penanggung jawab lapangan dalam rencana aksi tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Pj Kepala Desa Bontosunggu maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengenai tudingan yang disampaikan GASS.
