JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara turut berkontribusi terhadap munculnya berbagai konflik agraria di Indonesia. Persoalan tersebut antara lain terjadi akibat pemberian izin, penetapan batas wilayah, hingga kebijakan antarlembaga pemerintah yang tidak sinkron dan akhirnya berdampak kepada masyarakat.
Menurut Adian, persoalan agraria tidak selalu bermula dari tindakan masyarakat maupun korporasi. Dalam banyak kasus, korporasi memperoleh hak atas tanah berdasarkan izin yang dikeluarkan pemerintah, sehingga negara perlu mengevaluasi ketelitian dan dampak sosial dari setiap keputusan yang dibuat.
“Dalam banyak hal, konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang diambil oleh negara tidak memerhatikan aspek-aspek yang berkaitan masalah sosial. Yang negara sudah, dia keluarkan saja izin, dan dia tidak bertanggung jawab terhadap apakah izin yang dikeluarkan itu kemudian menimbulkan persoalan buat rakyat,” kata Adian dalam media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia mencontohkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengukuran dan penetapan batas yang seharusnya dapat dicegah sejak proses penerbitan hak.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti persoalan masyarakat transmigrasi. Pada era 1970–1980-an, negara mendorong masyarakat berpindah dari Pulau Jawa ke berbagai daerah dan memberikan tanah untuk dikelola. Namun, setelah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan tersebut, sebagian masyarakat justru menghadapi persoalan karena tanahnya kemudian masuk dalam kawasan hutan.
“Yang menyuruh mereka, mengajak, meminta mereka, membuat program agar negara tindak, namanya siapa? Negara. Yang mengeluarkan sertifikat itu siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk dalam kawasan hutan? Negara,” ujarnya.
Persoalan serupa, lanjutnya, terlihat dari keberadaan ribuan desa yang masuk dalam kawasan hutan. Ketidaksinkronan penetapan batas administrasi desa dengan kawasan hutan membuat masyarakat menghadapi ketidakpastian hukum meskipun telah lama tinggal di wilayah tersebut.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan terhadap cara pemerintah menetapkan batas, memberikan izin, serta mengambil kebijakan di sektor agraria. Sinkronisasi antarkementerian dan lembaga menjadi penting agar keputusan negara tidak justru menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Adian juga mengakui DPR memiliki tanggung jawab melalui fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan serupa tidak terus berulang.
“Dan saya sebagai anggota DPR yang juga harusnya mengawasi itu. Karena kita punya pengawasan,” katanya.
Menurut Adian, prinsip-prinsip pengelolaan agraria sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, mulai dari fungsi sosial tanah, pembatasan kepemilikan, kewajiban mengerjakan tanah secara aktif, pencegahan monopoli, hingga penetapan batas maksimum dan minimum penguasaan tanah. Persoalannya terletak pada implementasi dan kebijakan sektoral yang berjalan setelahnya.
Karena itu, ia menekankan pembenahan kebijakan negara perlu menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik agraria. Masyarakat tidak seharusnya menanggung konsekuensi akibat ketidaksinkronan keputusan yang dibuat pemerintah.
“Jadi kayaknya yang harus diperbaiki itu adalah bagaimana cara negara bertindak mengambil keputusan dan sebagainya,” pungkasnya. (han, gal/rdn)
